Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 30 Januari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap temuan mengejutkan terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR di Senayan, Nusron menyatakan bahwa dari 16 desa yang memiliki pagar laut, hanya dua desa yang pagarnya memiliki sertifikat resmi.
“Untuk Tangerang, yang memiliki sertifikat hanya Desa Karangserang dengan tiga bidang. Kemudian Desa Kohod, yang sertifikatnya sebagian sudah kami batalkan,” ujar Nusron.
Fakta ini diungkap dalam rapat sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang. Ini forum yang baik untuk membuka informasi publik agar tidak terjadi fitnah,” tambahnya.
Daftar 16 Desa dengan Pagar Laut di Tangerang
Berikut adalah daftar desa yang memiliki pagar laut:
- Desa Tanjung Pasir
- Desa Tanjung Burung
- Desa Kohod
- Desa Sukawali
- Desa Kramat
- Desa Karang Serang
- Desa Karang Anyar
- Desa Patramanggala
- Desa Lontar
- Desa Ketapang
- Desa Tanjung Anom
- Desa Marga Mulya
- Desa Mauk Barat
- Desa Muncung
- Desa Kronjo
- Desa Pegedangan Ilir
Dari daftar tersebut, hanya Desa Karangserang yang memiliki sertifikat atas tiga bidang tanah yang diterbitkan pada 2019. Namun, sertifikat ini diprotes oleh warga dan saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim.
50 Sertifikat Sudah Dibatalkan, Potensi Bertambah
Dalam upaya menertibkan hak atas tanah di kawasan pagar laut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari total 280 sertifikat yang tersebar di sepanjang garis pantai sepanjang 30 km di Tangerang.
“Dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara ini sudah kita batalkan 50 bidang. Sisanya masih dalam proses pencocokan apakah berada di dalam atau di luar garis pantai,” jelas Nusron.
Nusron juga menegaskan bahwa angka 50 tersebut masih bisa bertambah. “Ini baru hasil kerja empat hari saja.
Karena ada libur panjang, kita belum bisa bekerja lebih jauh. Tapi pembatalan masih berlanjut,” katanya.
Proses Verifikasi Masih Berlangsung
Pembatalan sertifikat ini bukan keputusan sembarangan. Kementerian ATR/BPN sedang mencocokkan peta sertifikat dengan garis pantai untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
“Pembatalan ini bukan sekadar membatalkan, tetapi memastikan bahwa hak atas tanah sesuai dengan aturan hukum. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, tetapi kepastian hukum harus ditegakkan,” tegas Nusron.
Dampak bagi Warga dan Investasi
Pembatalan sertifikat di kawasan pagar laut tentu berdampak bagi masyarakat dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.
Warga yang menolak keberadaan pagar laut berharap ada kejelasan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.
Sementara itu, bagi para pemegang sertifikat yang sah, keputusan ini bisa menjadi pukulan berat.
Namun, Nusron menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi landasan utama dalam menyelesaikan polemik ini.
Kisruh kepemilikan lahan di kawasan pagar laut Tangerang kini menjadi sorotan.
Dengan hanya dua desa yang memiliki sertifikat dan 50 sertifikat sudah dibatalkan, Kementerian ATR/BPN terus bekerja untuk menyelesaikan masalah ini.
Ke depan, langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di Indonesia.
Akankah lebih banyak sertifikat dibatalkan? Atau ada jalan tengah yang bisa ditempuh? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.