2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, Otorita IKN Ambil Alih

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah.

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 31/10/24. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan ruas jalan tol 6A dan 6B, serta sistem pengendali banjir Sepaku. Nusron menegaskan bahwa semua urusan tanah di IKN kini menjadi tanggung jawab Otorita IKN.

“Semua tanah di wilayah IKN menjadi otoritas Otorita IKN, sudah dilimpahkan semua,” ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/10/2024).

Nusron menambahkan bahwa sengketa lahan tidak terjadi di dalam kawasan IKN, melainkan di sekitarnya. “Perlu dibedakan antara IKN dan sekitar IKN. Kewenangan IKN sepenuhnya di Otorita IKN,” jelasnya.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mantan Menteri ATR/BPN, mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan masih berjalan. Saat ini, lahan yang bermasalah sedang dinilai oleh tim appraisal, dengan prioritas untuk ruas jalan tol dan pengendali banjir.

“Masih ada 2.086 hektare yang mengalami komplikasi karena keberadaan masyarakat. Saat ini, kami sedang melakukan penilaian, identifikasi, dan inventarisasi oleh KJPP,” kata AHY dalam unggahan Instagram-nya.

Menurut Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan dan dicatat sebagai aset negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 2021, jika tanah tersebut telah menjadi aset pemerintah namun dikuasai pihak lain, maka harus diselesaikan melalui penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

“Jika kami mengadakan tanah yang sudah menjadi aset, bisa berpotensi pada tindak pidana korupsi,” ungkap Embun. Dia menambahkan bahwa pengadaan tanah untuk area penggunaan lain yang masih dimiliki masyarakat tetap dilakukan.

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 13 paket pengadaan tanah di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, mencakup pembangunan fasilitas penting seperti SPAM, Masjid Negara, dan bendungan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pembangunan di IKN dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights