537 Perusahaan Kelapa Sawit Tanpa HGU Dikenakan Sanksi, Kementerian ATR/BPN Beraksi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah pimpinan Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 537 perusahaan kelapa sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Beritatrend.com. – Jakarta -Dalam langkah tegas menegakkan hukum agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah pimpinan Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa 537 perusahaan kelapa sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung besaran denda tersebut. “Kami sedang menertibkan dan menahan sementara proses pendaftaran serta penerbitan HGU bagi perusahaan-perusahaan ini,” jelas Nusron.

Ia menyoroti bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi sangat mencolok, mengingat 537 perusahaan ini memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi tidak memenuhi syarat hukum untuk memiliki HGU. Menurut data, total lahan yang terlibat mencapai 2,5 juta hektare, yang harus dituntaskan dalam waktu 100 hari kerja kementerian.

Nusron menjelaskan, tindakan ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016, yang mengharuskan pemegang IUP untuk juga memiliki HGU. “Keputusan final mengenai penerbitan HGU tergantung pada itikad baik perusahaan dan sikap pemerintah,” ujarnya.

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan anggota Komisi II DPR RI. Ini menjadi langkah penting dalam upaya penertiban sektor perkebunan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Dengan langkah tegas ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat membawa perubahan positif dan menegakkan keadilan agraria di Indonesia, sekaligus melindungi lingkungan dari dampak negatif eksploitasi lahan yang tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights