56 Mantan Anggota Jamaah Islamiah Deklarasi Setia pada NKRI di Palembang

Sebanyak 56 mantan anggota Jamaah Islamiah (JI) di Sumatera Selatan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Beritatrend.com. -Palembang Jum’at, 20/09/24. Sebanyak 56 mantan anggota Jamaah Islamiah (JI) di Sumatera Selatan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah acara bertajuk ‘Sanjo Kawan-Kawan Guritan’ pada Kamis, 19 September 2024. Acara yang berlangsung di ballroom sebuah hotel ternama di Palembang ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 AT Polri.

Ikrar tersebut dipimpin oleh ustadz Imtiham Asy Syaf’i, ustadz Bambang Sukirno, dan ustadz Tony Timur, serta disaksikan oleh Wakapolda Sumsel Brigjen M. Zulkarnain Sik Msi dan Kabid Humas Kombes Sunarto. Peserta ikrar terdiri dari mantan anggota dan simpatisan JI yang tersebar di Sumatera Selatan.

Deklarasi yang dikenal sebagai ‘Deklarasi Palembang’ ini berisi tiga poin penting: mendukung pembubaran JI, komitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI, dan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari proses lebih luas setelah para pentolan JI sepakat membubarkan diri di Jakarta pada 30 Juni 2024.

Ustadz Imtihan Safi’i, mantan Ketua Fatwa Jamaah Islamiah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan evaluasi terhadap pemikiran yang berpotensi menimbulkan ekstremisme. “Kami berkomitmen pada Ahlul Sunnah Waljamaah dan memandang ekstremisme bukan bagian dari ajaran kami,” tegasnya.

Lebih dari 5.000 anggota dan simpatisan JI di seluruh Indonesia telah mendeklarasikan kesetiaan mereka kepada NKRI. Ustadz Safi’i berharap kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat kembali terjalin setelah proses rehabilitasi ini.

 

Arnold, seorang mantan napi teroris asal Palembang, mengungkapkan rasa penyesalannya. “Kami mengevaluasi kesalahan dan menyadari bahwa itu harus ditinggalkan,” ujarnya.

Dengan komitmen yang kuat untuk berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara, langkah ini diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap mantan anggota JI dan mendorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. (Nurdin SiP). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *