Beritatrend.com. -Jakarta Jumat, 23/08/24. Menjadi hari bersejarah bagi perlindungan hak anak di Indonesia. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengadakan sidang perwalian anak kelompok rentan yang pertama kali di Indonesia, di Ruang MH Thamrin Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat. Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sidang perwalian ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Ini adalah implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi hak keperdataan anak, khususnya anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dalam sidang ini, 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita, termasuk Septi, Jepri, dan Fadil, ditetapkan memiliki wali sah. Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mengajukan permohonan perwalian.
Sebelum sidang perwalian kelompok rentan, telah dilakukan proses permohonan, pengumpulan dokumen, dan pendaftaran ke Pengadilan Agama dari tanggal 13 Agustus. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan pentingnya perwalian untuk kelangsungan hidup anak terlantar yang belum bisa mengurus dirinya sendiri dan memerlukan perlindungan hukum.
Dengan inisiatif ini, diharapkan anak-anak yang terlantar mendapatkan perlindungan yang layak dan kepastian hukum melalui wali yang ditunjuk. Ini adalah langkah maju dalam memastikan hak-hak anak terlindungi di Indonesia.