Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Lalu Lintas di Batam

Tim Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan bernama Riana Damayanti

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 02/10/24. Tim Satuan Tugas SIRI Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap buronan bernama Riana Damayanti, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten. Penangkapan berlangsung pada pukul 17.30 WIB di Oleana Park, Kota Batam.

Riana Damayanti, seorang wiraswasta berusia 31 tahun yang lahir di Sukoharjo, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI atas pelanggaran lalu lintas. Dia terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban mengalami luka berat, berdasarkan Putusan Nomor 1186 K/Pid/2015 pada 26 Januari 2016. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, namun Riana tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa untuk dieksekusi.

Penangkapan Riana berlangsung tanpa kendala, berkat sikap kooperatifnya saat ditangkap. Saat ini, dia telah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan kepada tim jaksa eksekutor dari Klaten.

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya kehadiran buronan dalam proses hukum dan mengimbau agar semua buronan segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi mereka yang berusaha menghindar dari pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang ditujukan untuk meminimalisir keberadaan buronan di Indonesia.

error: Content is protected !!
Exit mobile version