Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Terima Hasil Audit Kerugian Negara dari BPK RI

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik, hari ini menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera.

Beritatrend.com. -Jakarta, 08/10/24. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik, hari ini menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera. Perkara ini menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil audit menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp. 488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah). Penyerahan hasil audit ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

Setelah menerima hasil audit, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI untuk memperdalam penghitungan kerugian negara tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat, tim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan keadilan bagi negara serta pemulihan kerugian yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah yang terdampak.

error: Content is protected !!
Exit mobile version