Sidang Pembacaan Putusan Sela Kasus Supriyani: Keberatan Penasehat Hukum Ditolak

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ujang Sutisna, SH, menghadiri sidang pembacaan putusan sela

Beritatrend.com. – Konawe Selatan Selasa, 29/10/24. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ujang Sutisna, SH, menghadiri sidang pembacaan putusan sela yang diadakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo. Sidang ini berkaitan dengan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa penyidikan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penasehat hukum berargumen bahwa penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri, sehingga hasil penyidikan dianggap tidak sah.

Majelis hakim menanggapi keberatan ini dengan merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang mengatur ruang lingkup eksepsi. Setelah melakukan pertimbangan, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi dari penasehat hukum tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diatur, sehingga keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi kriteria yang cermat dan lengkap. Pengujian terhadap dakwaan akan dilakukan dalam tahap pembuktian di persidangan.

Dengan keputusan ini, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban serta dua saksi anak lainnya dalam persidangan tertutup. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Keputusan majelis hakim ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan anak, dan mencerminkan komitmen sistem peradilan untuk menjunjung tinggi prosedur hukum yang adil. Publik akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari kasus ini. (Tanmalaka). *

Exit mobile version