Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Beritatrend.com. – Jakarta Sabtu, 09/11/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Pada Jumat, 8 November 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

Kelima saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak yang memiliki hubungan langsung dengan beberapa tersangka dalam perkara ini, di antaranya:

– LHP, suami dari tersangka LR,
– HSH, anak dari tersangka LR yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur,
– ADP, anggota Tim Penasihat Hukum Ronald Tannur,
– AS, supir pribadi LR sekaligus supir keluarga LR.

Keempat saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka dalam penanganan perkara Ronald Tannur, termasuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap LR di Kejaksaan Agung. LR diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan beberapa nama besar, seperti Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.

Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti dalam rangka memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran besar yang dimainkan oleh Ronald Tannur dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini hingga tuntas demi kepentingan hukum dan keadilan. (Muslim Jauhari). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version