Said Didu Dipanggil Polisi……?

Beritatrend.com. -Tangerang Rabu, 20 November 2024. – Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari laporan yang diajukan oleh APDESI Kabupaten Tangerang atas pernyataan Said Didu yang menuduh kepala desa memaksa warganya untuk menjual tanah kepada pengembang proyek PIK 2.

Rusli SH, Ketua Umum LSM GEMPPAR, yang juga seorang aktivis di Kabupaten Tangerang, menanggapi pemanggilan Said Didu dengan mengungkapkan bahwa tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Sekretaris BUMN tersebut tidaklah benar. Menurut Rusli, dirinya telah turun ke lapangan untuk bertanya langsung kepada warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN), dan tidak ada satu pun yang mengaku dipaksa menjual tanahnya.

“Saya turun ke warga dan bertanya langsung kepada mereka yang terdampak PSN, hingga saat ini tidak ada yang merasa dipaksakan untuk menjual tanahnya,” ungkap Rusli SH. Ia menambahkan, tuduhan terhadap Said Didu yang diduga melanggar UU ITE jangan dipolitisasi, karena permasalahan ini seharusnya ditangani dengan obyektif, tanpa unsur kepentingan tertentu.

Rusli juga menegaskan bahwa dalam setiap proyek pembangunan pasti ada dampak yang dirasakan masyarakat, namun ia meminta agar pandangan masyarakat dapat dilihat dari sudut yang lebih adil dan jujur, tanpa dipengaruhi oleh sentimen politik atau kekuasaan. “Pasti ada dampaknya, tapi apakah pernah Said Didu meminta pendapat warga tentang pro dan kontra pembangunan ini?” lanjutnya.

Di sisi lain, H. Maskota, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan kepada polisi adalah murni dari kepala desa dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu. Maskota menegaskan bahwa tuduhan yang mengatakan kepala desa memaksa warga untuk menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara sewenang-wenang sangat merugikan nama baik kepala desa yang selama ini menjadi perwakilan masyarakat.

“Dasar kami melaporkan Said Didu adalah dua hal, pertama, kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, dan kedua, Said Didu menyebutkan adanya penggusuran warga secara paksa dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota. Ia memastikan bahwa laporan ini adalah hasil dari kuasa yang diberikan oleh para kepala desa dan murni berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa diadu domba oleh informasi yang tidak akurat.

Lebih lanjut, Maskota menegaskan bahwa kepala desa adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat dan berkewajiban untuk membela kepentingan warganya. Ia meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini dengan tuntas, agar tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Utara.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, agar masyarakat dapat kembali merasa nyaman dan wilayah tetap kondusif,” tutup Maskota dengan tegas.

Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, dan memberikan kesempatan bagi penegak hukum untuk menangani kasus ini. (Bahri). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version