Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 20 November 2024. – Polisi Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu seberat 389 kilogram dengan nilai Rp 583 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut pihak berwajib, Jakarta menjadi pasar favorit bagi para bandar narkoba karena tingginya harga jual sabu yang mencapai miliaran rupiah, jauh lebih tinggi dibandingkan harga di negara asalnya, Afghanistan.
Mahalnya Harga Sabu di Jakarta
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa harga sabu di Afghanistan sangat murah, bahkan bisa menjadi salah satu motivasi utama bagi para pelaku untuk memasarkan barang haram tersebut ke Indonesia. “Di Afghanistan, harga sabu sangat rendah. Sebagai contoh, 1 kilogram sabu di sana hanya dihargai sekitar Rp 75 juta, namun di Jakarta bisa mencapai Rp 1,5 hingga 2 miliar per kilogram,” kata Donald.
Hal inilah yang menjadi daya tarik bagi para bandar narkoba internasional. Di Jakarta, harga sabu bisa naik hingga 20 kali lipat dari harga aslinya di Afghanistan, membuatnya menjadi pasar yang sangat menguntungkan bagi para pelaku kejahatan.
Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang diduga berperan sebagai kurir dan pengendali narkoba. Penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, yang terkenal sebagai salah satu titik distribusi narkoba di Jakarta.
“Ketika kedua pelaku berpindah kendaraan dari mobil Daihatsu Xenia ke mobil boks, kami langsung melakukan penangkapan. Di dalam mobil boks itu, kami menemukan 315 bungkusan plastik berisi sabu dengan total berat 389 kilogram,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers.
Dari temuan tersebut, polisi juga menemukan tanda-tanda identifikasi yang menunjukkan bahwa barang haram tersebut berasal dari jaringan internasional yang berbasis di Afghanistan, dengan stempel biru bertuliskan “Afghan Sabur” di setiap bungkus sabu.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Penyidik Polda Metro Jaya kini telah membentuk tim khusus untuk memburu pengendali utama jaringan narkoba yang masih bebas. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Jakarta, yang dikenal sebagai pusat peredaran barang haram ini.
Jakarta sebagai “Pasar Narkoba” Internasional
Kasus ini menunjukkan betapa tingginya permintaan akan narkoba di Jakarta, yang telah menjadi salah satu pasar terbesar bagi penyelundupan sabu. Dengan harga yang sangat tinggi, Jakarta menjadi tempat yang menarik bagi jaringan internasional, tidak hanya untuk mendistribusikan narkoba, tetapi juga untuk meraup keuntungan besar.
Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba internasional yang meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.