Beritatrend.com. -Jakarta jum’at, 07/06/24. Operasi penuh ketegangan Satgas SIRI pada Kamis malam, 6 Juni 2024, membuahkan hasil saat mereka berhasil menyergap buronan yang telah lama dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Identitas terpidana yang diamankan adalah Muchsin bin Paidi, seorang wirausahawan berusia 48 tahun, kelahiran Boyolali pada tanggal 8 November 1975.
Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1263 K/PID/2021 tertanggal 24 November 2011, Muchsin bin Paidi dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang merugikan korban hingga Rp120.000.000. Akibatnya, Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Tangkapan ini tidak didapat dengan mudah. Saat tim Satgas SIRI mendatangi alamat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Muchsin bin Paidi menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Mereka harus mengambil tindakan tegas untuk menyergapnya, bahkan dengan masuk ke dalam kamar kos yang menjadi tempat persembunyiannya.
Setelah berhasil diamankan, Muchsin bin Paidi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut, termasuk penyerahan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Keberhasilan Satgas SIRI dalam menyergap Muchsin bin Paidi menandai komitmen kuat Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan dan memberikan kepastian hukum. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih bebas, menjunjung tinggi tegaknya hukum di negeri ini.
Jaksa Agung juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan menghadapi konsekuensi perbuatannya, karena tidak akan ada tempat bersembunyi yang aman dari keadilan.