Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Selasa, 11 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. HF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, HF langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lainnya, yaitu MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan R, seorang ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

Perbuatan tersangka HF diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:

1. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18
2. Pasal 3 jo. Pasal 18
3. Pasal 11
4. Pasal 5 Ayat (2)

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 99 saksi terkait kasus ini. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka HF adalah menerima aliran dana hasil kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA.

Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas penggunaan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights