Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini: Cek Daftar Jalan dan Waktu Berlakunya

warga Jakarta kembali diingatkan untuk mematuhi aturan Ganjil Genap yang berlaku di sejumlah jalan utama ibu kota.

Beritatred.com. -Jakarta -Hari ini, Rabu tanggal 19 Juni 2024, warga Jakarta kembali diingatkan untuk mematuhi aturan Ganjil Genap yang berlaku di sejumlah jalan utama ibu kota. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk, terutama saat pagi dan sore hari.

Aturan Ganjil Genap Jakarta membagi waktu berlakunya menjadi dua periode: pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta sore/malam hari dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selama periode ini, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap hanya diizinkan pada tanggal genap.

Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta hari ini:
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Majapahit
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– dan banyak lagi jalan-jalan lainnya yang termasuk dalam daftar regulasi ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa beberapa jalan seperti Jalan TB Simatupang tidak termasuk dalam aturan Ganjil Genap hari ini, sehingga pengguna jalan perlu memperhatikan daftar yang berlaku untuk menghindari pelanggaran dan denda yang mungkin diterima.

Aturan Ganjil Genap Jakarta sendiri hanya berlaku pada hari kerja, tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat berkontribusi dalam menjaga kelancaran lalu lintas kota dan mengurangi tingkat kemacetan yang sering menjadi tantangan di ibu kota. Perhatikan dan patuhi aturan Ganjil Genap untuk kenyamanan bersama di jalan raya Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights