banner 120x600
banner 120x600
banner 728x90

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat

Hari ini, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berhasil melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset milik terpidana Heru Hidayat,

banner 120x600

Beritatrend.com. -Jakarta Timur, 8/07/24. Hari ini, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berhasil melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset milik terpidana Heru Hidayat, dalam rangka memenuhi putusan pengadilan terkait kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan PT ASABRI (persero).

Aset yang berhasil disita termasuk dua lahan konsesi pertambangan nikel dengan total luas mencapai 3.000 hektar, yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Lahan-lahan ini dimiliki oleh Heru Hidayat dan perusahaan-perusahaan terafiliasinya, PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel. Proses sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan tujuan untuk mencegah pengalihan aset yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Selain lahan pertambangan, jaksa juga berhasil menyita 687 juta lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat. Saham-saham ini telah diblokir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk memastikan tidak terjadi peralihan kepemilikan yang tidak sah.

Heru Hidayat telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.22,78 triliun, yang merupakan kasus yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.

Kedua lahan pertambangan nikel serta saham-saham PT Tiga Samudra Perkasa ini saat ini ditempatkan di bawah pengawasan ketat di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan larangan untuk mengubah bentuk atau melakukan transaksi jual beli. Aset-aset tersebut juga telah diblokir di instansi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Direktorat Jenderal AHU untuk mencegah peralihan yang tidak sah.

Penegakan hukum melalui sita eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!