Beritatrend.com. -Palembang, 22 Juli 2024. Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumumkan penetapan status tersangka terhadap enam individu terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang di PT. Andalas Bara Sejahtera. Keenam tersangka, termasuk pejabat perusahaan dan ASN, dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan modus operandi penambangan ilegal di wilayah izin milik BUMN.
Investigasi yang dilakukan sejak Maret 2024 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengumpulkan cukup bukti untuk meningkatkan status para tersangka dari saksi. Mereka diduga secara sengaja melanggar peraturan dengan melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan, merugikan keuangan negara sekitar Rp. 555 miliar.
“Tersangka-tersangka ini telah kami tetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam keterangannya. Pihak kejaksaan juga telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap lima tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dan satu tersangka di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palembang selama 20 hari ke depan.
Keterlibatan ASN dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat serta stafnya, menunjukkan kerjasama antara sektor swasta dan publik dalam tindak pidana yang merugikan lingkungan dan perekonomian negara.
Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Prosedur hukum lebih lanjut akan segera diambil untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi ini.