Jaksa Agung RI Bahas Pemidanaan Tindak Pidana Ekonomi dalam FGD JAMPIDSUS

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, memaparkan pandangannya dalam Focus Group Discussion (FGD)

Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 05/08/24. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melalui Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, memaparkan pandangannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” di Fairmont Hotel, Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Jaksa Agung menekankan bahwa perbincangan mengenai pemidanaan tindak pidana ekonomi sangat relevan dengan semangat Kejaksaan dalam menanggulangi korupsi. Ia menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara mencakup kerugian keuangan negara dan dampak lebih luas seperti penurunan kepercayaan investor dan ketidakstabilan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung mencatat berbagai jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, termasuk korupsi, penipuan keuangan, pencucian uang, dan penyelundupan. Kasus-kasus seperti importasi tekstil dan baja serta korupsi Crude Palm Oil (CPO) menjadi contoh nyata penanganan Kejaksaan yang melibatkan penghitungan kerugian ekonomi.

Jaksa Agung juga menyebutkan transformasi paradigma Kejaksaan dari hanya mengejar pelaku tindak pidana (follow the suspect) menjadi lebih fokus pada pencarian dan pemulihan aset (follow the money and follow the asset). Ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Seiring dengan persiapan penerapan KUHP Nasional yang berlaku efektif pada Januari 2026, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya mempersiapkan ketentuan baru terkait ganti kerugian, termasuk penerapan konsep yang mirip dengan restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, Jaksa Agung menyoroti kelemahan instrumen hukum saat ini dalam mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal, dan menekankan pentingnya perampasan aset sebagai solusi progresif. Dia mengajak penegak hukum untuk berani menggeser paradigma dan memastikan pelaku tindak pidana ekonomi bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

“Pembebanan kewajiban pemulihan terhadap pelaku kejahatan adalah suatu keniscayaan, bukan sekadar angan-angan,” tutup Jaksa Agung.

Kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan dan pemulihan kerugian perekonomian negara melalui berbagai upaya hukum dan institusi, termasuk Badan Pemulihan Aset yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights