Penahanan Para Tersangka Sipil dalam Kasus Korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 06/08/24. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka sipil dalam kasus koneksitas tindak pidana korupsi kredit BRIguna. Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data pengajuan kredit yang merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar lebih dari Rp 55 miliar.

Keempat tersangka, yaitu NS, RH, HS, dan OKP, merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. Mereka diduga terlibat dalam pengajuan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit. Tersangka DSH, yang bertugas sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, diduga sebagai pihak yang mengajukan kredit tersebut.

Penahanan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan. Proses penahanan ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, yang mencakup syarat subjektif dan objektif.

Selama 20 hari ke depan, mulai 5 Agustus hingga 24 Agustus 2024, para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum dan memastikan kehadiran mereka dalam persidangan.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses pemberian kredit untuk mencegah kerugian yang signifikan bagi lembaga keuangan negara. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. (Syaparudin). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights