Beritatrend.com. -Jakarta Delasa, 13/08/24. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Penetapan ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus yang mencakup periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2015 hingga 2022.
Tersangka baru yang ditetapkan adalah SPT, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Januari hingga Juni 2020. Penetapan ini meningkatkan jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi total 23 orang, termasuk satu tersangka yang terlibat dalam perkara obstruction of justice.
SPT diduga terlibat dalam kesepakatan melawan hukum dengan oknum PT Timah Tbk terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SPT juga diduga lalai dalam tugasnya, termasuk pembinaan dan pengawasan RKAB serta evaluasi terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.
Tersangka SPT dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2024.
Dengan penetapan ini, Tim Penyidik terus memperdalam kasus dan menindaklanjuti keterangan dari 195 orang saksi yang telah diperiksa. Langkah ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.