Jaksa Agung RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Penadahan di Takalar

Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 14/08/24. Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose yang menyetujui penyelesaian 12 kasus menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang mendapatkan persetujuan adalah kasus penadahan dengan tersangka Kaharuddin bin Kunnu dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Kejadian ini bermula pada 22 Mei 2024 ketika Kaharuddin membeli sepeda motor Yamaha Nmax dari saksi dengan harga yang sangat murah. Tersangka, yang membutuhkan motor untuk pekerjaannya, menggunakan uang pinjaman untuk transaksi tersebut. Kasus ini diangkat sebagai pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H., dan Muh Aqsha Darma Putra, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, Kaharuddin mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf serta setuju untuk menghentikan proses hukum. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H., dan disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan pada 11 perkara lainnya dari berbagai kejaksaan negeri, termasuk kasus pengancaman, pencurian, penganiayaan, dan pelanggaran lalu lintas. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti adanya proses perdamaian, belum adanya hukuman sebelumnya, dan komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Keputusan ini mencerminkan komitmen terhadap kepastian hukum dan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights