Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 21/08/24. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) baru-baru ini mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Inspektur Jenderal Kementerian PUPR. Surat keberatan ini terkait dengan tanggapan atas konsultasi batasan kaveling tanah perumahan subsidi, yang tertuang dalam surat nomor HK.0601-Ru/403 tertanggal 18 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ir. Fitrah Nur, M.Si dari Direktorat Rumah Umum dan Komersil.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menanggapi penilaian yang dianggap tidak rasional dan tidak berdasar mengenai luas kaveling tanah perumahan. “Kami mengajukan keberatan karena penetapan luas kaveling 72 m2 dianggap tidak realistis dan bisa membebani masyarakat, terutama yang kurang mampu,” ujar Seno Aji.
Seno Aji juga menegaskan bahwa pernyataan Direktorat Rumah Umum dan Komersil yang menganggap luas kaveling 60 m2 sebagai kurang layak dan berpotensi menimbulkan kekumuhan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, peraturan yang menetapkan luas kaveling minimal 72 m2 berpotensi menghambat daya beli masyarakat, khususnya di Kota Bandar Lampung, di mana banyak penduduk masih berstatus miskin.
Lebih jauh, DPP KAMPUD juga mengkritik peraturan yang menganggap luas kaveling 60 m2 sebagai kurang layak. Mereka berpendapat bahwa penetapan luas kaveling lebih besar dapat meningkatkan harga jual tanah, yang berdampak negatif terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 7,77% penduduk Kota Bandar Lampung masih tergolong miskin, yang menambah kekhawatiran atas dampak ekonomis dari kebijakan tersebut.
Seno Aji menegaskan bahwa DPP KAMPUD telah menyampaikan pengaduan serupa kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presiden RI, Ombudsman RI, dan instansi lokal di Bandar Lampung. Selain itu, sebelum surat tanggapan ini diterbitkan, KAMPUD juga mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi di Dinas Perkim Bandar Lampung.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan Menteri PUPR sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, menetapkan batasan luas tanah perumahan minimum pada 60 m2, yang kini menjadi fokus perdebatan.
DPP KAMPUD berharap keberatan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar kebijakan yang ditetapkan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Seno Aji). *