banner 120x600
banner 120x600
banner 728x90

DPR Dikecam: Eks Hakim MK Sebut Pembangkangan Terhadap Putusan Pengadilan

I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat selama dua periode, mengkritik keras tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggapnya melawan putusan penting MK

banner 120x600

Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 22/08/24. I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjabat selama dua periode, mengkritik keras tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggapnya melawan putusan penting MK mengenai Undang-Undang Pilkada. Menurut Palguna, sikap DPR ini merupakan bentuk pembangkangan yang terang-terangan terhadap putusan pengadilan tertinggi negara.

Palguna, yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), menyatakan ketidakpuasannya terhadap manuver DPR yang dinilainya telah mengabaikan keputusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah. “Cara DPR ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan,” tegas Palguna dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Palguna, meskipun MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung aktivitas Badan Legislasi (Baleg) DPR, tindakan DPR yang secara sengaja memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) daripada putusan MK mencerminkan ketidakpatuhan yang serius terhadap konstitusi. Situasi ini dianggap semakin ironis karena MK, sebagai lembaga yang ditugaskan untuk menjaga UUD 1945, kini merasa dilecehkan.

Kasus ini bermula dari keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Baleg DPR memilih untuk mengikuti putusan MA yang mengatur usia minimum dihitung sejak pelantikan, meskipun keputusan MA hanya diambil dalam waktu singkat.

Dalam rapat Baleg yang berlangsung cepat, mayoritas fraksi di DPR, kecuali PDI-P, memutuskan untuk mengadopsi putusan MA sebagai alternatif politik mereka, dengan menganggap dua putusan itu sebagai opsi yang setara. Selain itu, Baleg juga memutuskan untuk mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan melonggarkan ambang batas pencalonan hanya untuk partai politik di luar DPRD, sementara ketentuan yang sudah dibatalkan MK tetap berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen.

Palguna menyoroti bahwa tindakan ini melanggar Putusan MK Nomor 98/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa semua putusan MK harus dipatuhi. “Tindakan yang mengabaikan putusan MK merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Palguna.

Kritik Palguna mengundang perhatian publik dan kalangan akademis, yang kini menantikan bagaimana masyarakat sipil dan kelompok-kelompok kampus akan merespons tindakan DPR yang dianggap kontroversial ini. Tindakan DPR yang dianggap mengabaikan putusan MK ini menimbulkan kekhawatiran akan keutuhan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi di Indonesia.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!