Beritatrend.com.-Jakarta Kamis, 22/08/24. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan maladministrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pengaduan ini disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN, dan Presiden RI.
Dalam keterangan pers pada Kamis (22/8/2024), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan adanya dugaan praktik mafia tanah yang mempengaruhi pengelolaan permohonan pencatatan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung.
Seno Aji menjelaskan, pihak BPN Kantah Bandar Lampung menolak melanjutkan permohonan dengan alasan adanya blokir internal yang dinilai tidak jelas dan berpotensi ada kepentingan tertentu. “Blokir internal ini tidak memiliki batas waktu yang jelas, menciptakan ketidakpastian hukum,” tegas Seno Aji.
Dalam pengaduan tersebut, DPP KAMPUD juga menyertakan nama-nama oknum pejabat BPN Kantah Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Seno Aji berharap pengaduan ini bisa mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan publik di BPN, serta mengatasi praktik mafia tanah yang menghambat proses administrasi.
Seno Aji menekankan, “Tujuan pengaduan ini adalah untuk memastikan hak-hak pemohon dipenuhi dan proses pelayanan publik dipercepat serta diberikan kepastian hukum yang sesuai ketentuan.”
Sebelumnya, DPP KAMPUD juga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 26 Juli 2024, dengan harapan adanya tindakan cepat untuk menyelesaikan persoalan ini.