Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 27/08/24. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini memulai proses hukum yang signifikan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Emil Ermindra, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan MB Gunawan.
Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk periode 11 April 2017 hingga 10 Februari 2018, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021, dan MB Gunawan, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, menghadapi dakwaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang mencakup periode 2015 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Ardito Muwardi, S.H., M.Hum., menuntut ketiga terdakwa dengan dakwaan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan subsidiar mencakup Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sidang ini menandai awal dari proses hukum yang intens dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan terkait dugaan korupsi dalam industri komoditas timah. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 2 September 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.