Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 30/08/24. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Undang-Undang Pilkada tidak mewajibkan KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong atau surat suara tak berfoto.
“Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong,” kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Idham juga menambahkan bahwa istilah kotak kosong tidak secara resmi diakui dalam Pilkada, melainkan dikenal sebagai surat suara tanpa foto calon.
Meskipun KPU tidak melarang masyarakat untuk melakukan kampanye kotak kosong, Idham menegaskan bahwa larangan berlaku untuk tindakan yang menghasut pemilih agar tidak menggunakan hak suaranya. “Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa terdapat 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. Untuk menangani situasi ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon di 43 wilayah tersebut, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.
Idham menjelaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mendorong agar pilkada di wilayah tersebut tidak hanya diikuti oleh calon tunggal. “Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” ujarnya.
Partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal diperbolehkan untuk mengubah dukungannya. Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, pemilih di wilayah tersebut akan menghadapi pilihan antara calon tunggal dan kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dengan langkah ini, KPU berharap proses Pilkada dapat berjalan lebih demokratis dan memberikan peluang yang lebih baik bagi pemilihan calon kepala daerah di seluruh wilayah.