banner 120x600
banner 120x600
banner 728x90

KPK Beri Penghargaan untuk Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

banner 120x600

Beritatrend.com. -Serang Jum’at, 06/09/24. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam upaya mendukung sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Kamis (5/9/2024).

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, menyerahkan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Pertama di Wilayah Banten. Selama periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang sukses menerbitkan 315 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kota Tangerang. Penghargaan ini diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga mendapatkan pengakuan sebagai Kantor Pertanahan dengan Sertipikasi Bidang Tanah BMD Terbanyak Kedua di Wilayah Banten untuk periode yang sama. Penghargaan ini diterima oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Lili Muniri. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berhasil menerbitkan 287 sertipikat BMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemda untuk memahami lokasi dan batas tanah aset mereka, serta memastikan data yuridis dan alas hak tanah memenuhi ketentuan. “Pemasangan plang tanah milik pemda dapat membantu petugas ukur mengetahui lokasi dengan jelas. Tanah harus dikuasai secara fisik dan bebas sengketa untuk menerbitkan sertipikat,” ujarnya.

Pencapaian ini menggambarkan komitmen kedua kantor pertanahan dalam meningkatkan perlindungan hak atas tanah dan pengelolaan aset pemerintah yang lebih efektif.

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!