Beritatrend.com. -Jakarta Selasa, 10/09/24. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Putusan ini merupakan peningkatan dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Selasa (10/9/2024), mengungkapkan bahwa hukuman tersebut juga disertai dengan denda sebesar Rp 500 juta yang disubsider dengan kurungan empat bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Vonis ini mengubah secara signifikan keputusan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dan pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar AS. Pengadilan Tinggi menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini menyoroti besarnya perhatian publik terhadap penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, serta penegasan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan negara. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga terdiri dari Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.