Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 23/08/24. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam mensukseskan pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam kunjungan ke Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 23 September 2024.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri dan jajarannya atas penghargaan ini. Menurutnya, penghargaan tersebut adalah hasil komitmen Kejaksaan dalam pendampingan dan pengawasan penggunaan Dana Desa agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana desa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024,” ungkapnya.
Program JAGA DESA merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT yang ditandatangani pada Maret 2018, dan diperbaharui pada Maret 2023. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan efektif, sehingga mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menambahkan bahwa program ini telah terbukti efektif dalam mengawasi penyaluran dana desa, sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. “Program JAGA DESA membuat penyaluran Dana Desa tepat sasaran, mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa,” jelasnya.
Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT, menunjukkan sinergi yang kuat antara kedua institusi dalam memperkuat pembangunan desa di Indonesia.
Dengan penghargaan ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT dapat terus berlanjut, demi menciptakan desa yang lebih maju dan berdaya saing.