Pengemudi Mitsubishi MPV Jadi Tersangka Tabrak Anak di Ciputat

Seorang pengemudi kendaraan Mitsubishi MPV berinisial S, berusia 51 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang anak

Beritatrend.com. -Ciputat Rabu, 25/09/24. Seorang pengemudi kendaraan Mitsubishi MPV berinisial S, berusia 51 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan seorang anak di Cipayung, Ciputat. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, pada Sabtu (21/9).

Menurut Victor, kecelakaan tersebut terjadi pada 17 September 2024. “Pengemudi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan bukti,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, menambahkan bahwa tim penyidik dari unit Gakkum telah bekerja sama dengan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisis kejadian tersebut. Mereka juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, baik dari bidang pidana maupun lalu lintas.

Proses hukum berjalan secara komprehensif, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menyoroti pentingnya keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Pihak kepolisian mengingatkan semua pengendara untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara, terutama di kawasan padat penduduk. (Aderiza). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights