Beritatrend.com. -Bandung Kamis, 26/09/24. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik, yang lebih dikenal sebagai Doni Salmanan. Proses ini melibatkan penyitaan aset-aset berharga yang dinyatakan dirampas oleh negara. Eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Dalam eksekusi ini, sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis telah disetorkan ke kas negara. Jumlah uang yang disita adalah Rp 7.514.192.641 (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) dan USD 1.300 (setara Rp 20.800.000). Barang-barang ini merupakan hasil rampasan dari kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Proses eksekusi ini adalah tindak lanjut dari putusan beberapa pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 15 Desember 2022, yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Doni Salmanan, serta denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Februari 2023, yang menambah hukuman penjara menjadi 8 tahun, dengan denda yang tetap sama.
Tidak hanya uang, aset lain yang disita termasuk berbagai kendaraan mewah. Di antaranya adalah:
– Mobil Porsche 911 Carrera 4S
– Lamborghini Huracan Liberty Walk
– BMW 840i coupe M Tech
– Beberapa motor sport mewah seperti Kawasaki Ninja H2 dan Ducati Superleggera V4
Selain kendaraan, Kejaksaan juga menyita properti berupa rumah di kawasan elit Kota Baru Parahyangan. Semua barang bukti ini akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya dilelang.
Proses hukum yang melibatkan Doni Salmanan tidak berhenti di tingkat kasasi. Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Doni juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada Mei 2024, sehingga putusan final tetap dijalankan. Semua aset hasil tindak pidana tersebut kini resmi menjadi milik negara dan akan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan disitanya aset-aset mewah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Kasus ini menjadi salah satu penegasan bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil, tanpa memandang status sosial atau kekayaan seseorang.