Beritarend.com -Jakarta senen,13/05/24. Pemerintah Indonesia telah meresmikan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan dengan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan ini disampaikan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam perubahan yang diumumkan pada 8 Mei 2024, Presiden Jokowi menekankan bahwa setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib menerapkan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025. Langkah ini diharapkan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Selain itu, terkait dengan iuran, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pada tahun 2024, iuran tidak akan mengalami kenaikan. Besaran iuran tetap mengikuti aturan sebelumnya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran mengikuti ketentuan sebagai berikut:
– Kelas I: Rp150 ribu per orang per bulan
– Kelas II: Rp100 ribu per orang per bulan
– Kelas III: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu per bulan)
Sementara itu, peserta Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan tetap dibiayai oleh pemerintah dengan iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Perubahan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi untuk mendukung implementasi perubahan ini demi kesejahteraan bersama.