Beritatrend.com. – Palembang Minggu, 20/10/24. Penyitaan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) seluas 4.000 m² di Jalan Mayor Ruslan menjadi sorotan publik. Kasus ini berpotensi mengungkap keterlibatan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat bodong yang telah merugikan banyak pihak.
Tanah yang terlibat dalam kasus ini tidak memiliki sertifikat resmi, sehingga secara hukum dianggap sebagai aset YBS atau milik Pemda Kota Palembang dan Pemprov Sumsel. Dengan demikian, penerbitan sertifikat untuk tanah tersebut seharusnya tidak mungkin dilakukan. Namun, dugaan muncul bahwa oknum pejabat di lingkungan Pemda Kota atau Pemprov Sumsel memanipulasi status tanah tersebut agar bisa disertifikatkan.
Penyidik kini fokus pada hubungan antara penjual dan pembeli, yang diduga kuat memiliki informasi penting mengenai oknum BPN yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat bodong. Penjual dan pembeli adalah kunci dalam mengungkap jaringan ini, karena mereka merasakan langsung dampak dari tindakan ilegal tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak mungkin pegawai di bawah Kepala Kantor BPN bisa melakukan tindakan tersebut tanpa ada arahan dari atasan. Banyak proses administratif yang harus dilalui, mengindikasikan perlunya kolaborasi di tingkat lebih tinggi. Oleh karena itu, penyelidikan harus cermat dan mendalam untuk menemukan aktor utama yang bertanggung jawab.
Kepentingan hukum dan finansial bagi pembeli semakin mendesak, terutama jika mereka mengandalkan sertifikat yang ternyata bodong. Dalam konteks ini, pembeli berhak untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, terutama jika mereka merasa dirugikan oleh proses yang tidak transparan ini.
Kasus penyitaan tanah YBS di Mayor Ruslan bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam pengelolaan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. Dengan langkah yang tepat, diharapkan keadilan bisa ditegakkan dan praktik ilegal di sektor ini dapat diminimalisir. (Rizal). *