Dugaan Korupsi di Kementerian PUPR: PKN Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Bekasi, Patar Sihotang, SH, MH, selaku Ketua Umum PKN, mengungkapkan dugaan adanya perlindungan terhadap praktik korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Beritatrend.com. -Jakarta Sabtu, 26/10/24. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Bekasi, Patar Sihotang, SH, MH, selaku Ketua Umum PKN, mengungkapkan dugaan adanya perlindungan terhadap praktik korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PKN meminta perhatian dan perlindungan hukum dari Presiden Republik Indonesia yang baru, Prabowo Subianto, atas kasus ini.

Dugaan ini bermula dari laporan PKN mengenai proyek preservasi pelebaran jalan Rembang-Blora pada tahun 2019, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 136 miliar. Patar mengungkapkan bahwa dalam audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 miliar. Namun, alih-alih meneruskan kasus tersebut ke tahap penyidikan, Kementerian PUPR dinilai hanya meminta perusahaan untuk mengembalikan kerugian, sehingga dugaan korupsi dianggap selesai.

Patar menekankan bahwa tindakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama karena menurut hukum, jika terdapat niat melakukan kejahatan, penyidikan harus dilanjutkan. Ia menyebut bahwa pengembalian kerugian tidak cukup untuk menutup kasus jika ada bukti niat jahat yang jelas.

Dalam investigasi yang dilakukan tim PKN, ditemukan bahwa spesifikasi material proyek tidak sesuai, dengan perusahaan menggunakan besi berukuran lebih kecil dari yang ditentukan. Temuan ini mengindikasikan adanya pengurangan volume material, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Patar menyebutkan, “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.”

PKN menginginkan agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung. Mereka meminta agar kerugian yang telah dikembalikan dapat dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Melalui pernyataan ini, Patar Sihotang berharap Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. PKN percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan membantu menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan kementerian.

Konferensi pers ini diakhiri dengan pembagian dokumen SP2HP dari Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, sebagai bukti dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang diusulkan.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara, harapan untuk keadilan diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi terwujud dalam tindakan nyata. (Hayati). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!