Beritatrend.com. -Palembang Rabu, 06/11/24. Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dan pihak-pihak terkait kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Lahan yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah bekas bioskop Cineplex yang terletak di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Sidang yang digelar pada Rabu (6/11) ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlawan I, Gunawati Kokoh Thamrin, yang diwakili oleh dua karyawan PT Thamrin Brother, Aidil Fitriansyah dan Supriadi, yang menjabat sebagai staf legal.
Polemik Tanah Bekas Bioskop Cineplex
Sengketa ini berawal dari gugatan bantahan yang diajukan oleh ahli waris R Achmad Nadjamuddin, yang mempertanyakan kepemilikan tanah yang sebelumnya digunakan sebagai bioskop Cineplex. Pihak yang digugat dalam perkara ini termasuk Gunawati Kokoh Thamrin, Refki Efriandana Edward, Ir. Ahmad Syafrial, dan Rosemerry, serta turut melibatkan Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, sempat diwarnai dengan ketegangan. Kuasa hukum pelawan, Hambali Mangku Winata, SH, MH, mengajukan keberatan atas kehadiran dua saksi dari pihak terlawan I. Menurut Hambali, keduanya adalah karyawan PT Thamrin Brother, sehingga bisa dipertanyakan netralitas mereka sebagai saksi. Namun, Ketua Majelis Hakim Pitriadi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi karyawan untuk menjadi saksi dalam suatu perkara, meski keberatan tersebut akan dicatat oleh majelis hakim untuk pertimbangan lebih lanjut.
Teguran Keras ke BPN Palembang
Persidangan ini semakin memanas ketika majelis hakim memberi teguran keras kepada pihak BPN Kota Palembang yang tidak dapat menghadirkan surat warkah terkait objek sengketa, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 339 dan 351. Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, mempertanyakan kejelasan asal usul tanah tersebut dan mengingatkan pihak BPN agar tidak menyembunyikan informasi yang dapat memperjelas status tanah yang disengketakan.
“Mana BPN, surat tanahnya! Dasar apa PT Permata Sentra Propertindo memperoleh tanah dari PT Pakuwon Sakti? Jangan biarkan rantai ini putus hingga jadi tidak jelas,” tegas Pitriadi.
Sebagai respons, BPN Kota Palembang berjanji untuk terus mencari surat warkah tersebut dan akan mengeluarkan surat keterangan terkait pencarian dokumen yang belum ditemukan. Mereka juga berencana untuk membuat surat yang ditandatangani oleh pimpinan BPN Kota Palembang sebagai tanda bahwa dokumen tersebut sedang dalam pencarian.
Selain itu, Hambali Mangku Winata meminta agar majelis hakim mempertimbangkan usulnya untuk melakukan pemeriksaan setempat di BPN Kota Palembang guna memverifikasi status dan dokumen tanah yang disengketakan. Ia juga menekankan bahwa dua saksi dari pihak terlawan I tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang objek sengketa, bahkan mereka mengaku tidak tahu menahu tentang asal usul tanah tersebut.
“Objek sengketa ini terkait dengan sertifikat 339 dan 351, dan kami percaya bahwa 351 adalah bagian dari sengketa yang menjadi milik klien kami,” ujar Hambali.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (13/11) mendatang dengan agenda pembahasan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Semua pihak diharapkan membawa dokumen-dokumen yang relevan, sementara BPN Kota Palembang diharapkan dapat segera menyelesaikan pencarian warkah yang diminta oleh majelis hakim.
Sengketa ini, yang melibatkan tanah berlokasi strategis di pusat kota Palembang, terus menarik perhatian banyak pihak. Dengan berbagai dinamika yang terjadi di persidangan, terutama terkait dengan dokumen tanah yang hilang, persidangan ini diperkirakan akan berlanjut ke babak yang lebih dramatis pada sidang-sidang berikutnya.