Beritatrend.com. – Sentul, Bogor Kamis, 07/11/24. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan di Sentul, Bogor. Rakornas ini mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menjadi tugas utama pemerintah daerah. “Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimulai dari level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah daerah,” ujar Burhanuddin.
Tantangan dan Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan pada angka 34, dengan peringkat Indonesia turun dari 100 menjadi 115 pada 2024, menurut laporan Transparency International. Menurutnya, kebocoran anggaran negara yang diperkirakan mencapai sekitar 30% melalui sektor-sektor seperti belanja negara dan penerimaan pajak menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.
“Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan rakyat. Kejaksaan berkomitmen tinggi dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas,” tambahnya.
Mendorong Kepatuhan dan Profesionalitas Aparatur Negara
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas pada setiap aparatur negara. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dengan pimpinan unit kerja di pemerintahan menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi di lingkungan kerjanya.
“Setiap individu dalam pemerintahan harus berkomitmen untuk menjaga amanah, agar setiap keputusan yang diambil selalu berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penindakan
Jaksa Agung juga menyoroti langkah-langkah preventif yang telah diambil Kejaksaan, termasuk pendampingan hukum yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurangi potensi perilaku koruptif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan mendukung upaya pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan dengan sesuai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selain pendekatan preventif, Kejaksaan juga berfokus pada pendekatan represif, dengan menindak tegas pelaku korupsi dan berupaya memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Membangun Sinergi untuk Indonesia Emas 2045
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong kolaborasi yang lebih erat dalam pemberantasan korupsi. “Kerja sama antar instansi, khususnya dengan FORKOPIMDA di daerah, sangat penting untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari korupsi di masa depan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung optimistis bahwa dengan semangat kebersamaan dan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah, Indonesia akan mampu mencapai visi “Indonesia Emas 2045″—sebuah Indonesia yang maju, adil, makmur, dan bebas dari korupsi.