Eksekusi Pidana Cukai: Kejaksaan Sita Aset Terdakwa Dedi Irwansyah Senilai Rp6,5 Miliar

Beritatrend.com. – Jakarta jum’at, 22/11/24.  – Kejaksaan Agung baru-baru ini melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Demak terhadap perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Terdakwa dalam kasus ini, Dedi Irwansyah, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp6,5 miliar oleh pengadilan. Jika tidak dapat membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita untuk dijual guna memenuhi kewajiban denda tersebut.

Eksekusi ini dilakukan setelah pengadilan menyatakan Dedi Irwansyah terbukti terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dalam persidangan, dijelaskan bahwa Dedi bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam penghindaran kewajiban pembayaran cukai dengan mengemas rokok ilegal dan menjualnya di pasar gelap.

Penyitaan Aset Terdakwa

Sebagai langkah pemenuhan pidana denda, jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah dan bangunan milik Dedi Irwansyah. Tanah pertama terletak di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, dengan luas 105 m2, sementara yang kedua berada di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, seluas 78 m2. Aset-aset ini akan dilelang untuk membayar kewajiban denda senilai Rp6,5 miliar yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kasus Rokok Ilegal di Demak

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi terkait aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Banjarsari, Kecamatan Demak. Tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan 17 pekerja yang tengah sibuk mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita lebih dari 4,2 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, bersama dengan peralatan pengemasan dan pita cukai palsu.

Dedi Irwansyah, yang merupakan otak dari sindikat ini, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara setelah melalui penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan yang terungkap, modus operandi Dedi adalah menyewa gudang dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan yang diselundupkan dari Jawa Timur kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga antara Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga yang kini turut menjadi buronan.

Kerugian Negara yang Signifikan

Dari hasil investigasi, total kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini mencapai Rp3,27 miliar. Rinciannya meliputi kerugian dari cukai sebesar Rp2,54 miliar, PPN hasil tembakau senilai Rp477 juta, dan pajak rokok yang mencapai Rp253 juta.

Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal seperti ini akan terus dilakukan, mengingat dampak negatifnya terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat. Eksekusi terhadap harta benda terdakwa merupakan langkah untuk memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat dipenuhi dan negara tidak dirugikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights