Lokataru Foundation Ungkap Dugaan Pelanggaran Besar dalam Pilkada 2024 di Banten

Beritatrend.com. – Serang Jum’at, 22/11/24. Lokataru Foundation mengungkapkan temuan serius terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Banten. Dalam pemantauannya, Lokataru mencatat adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, politik uang, dan keterlibatan aparatur negara dalam mendukung pasangan calon tertentu. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Banten tercatat sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak di Indonesia, menempati urutan keempat.

Temuan utama Lokataru mencakup 16 dugaan pelanggaran yang telah diverifikasi, yang melibatkan sejumlah pejabat dan politisi, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Yandri diduga menggunakan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa dan perangkat desa dalam rangka mendukung pencalonan istrinya, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Serang.

Lokataru mendapati bahwa Yandri memanfaatkan kop surat Kemendes PDT untuk mengundang perangkat desa dalam acara pribadi yang tidak ada kaitannya dengan agenda resmi kementerian. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula alat peraga kampanye yang mendukung pasangan calon tertentu. Selain itu, Yandri tercatat melakukan lebih dari empat kali kunjungan ke Banten dalam waktu singkat, yang diduga untuk menggalang dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran lainnya melibatkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, yang mengumpulkan kepala desa di Kabupaten Serang dengan agenda resmi Apdesi, namun digunakan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi pasangan calon gubernur dan bupati tertentu. Forum pertemuan serupa juga dilakukan di tingkat kecamatan, salah satunya di Cikeusal, yang mendeklarasikan dukungan untuk Ratu Zakiyah dan Najib Hamas.

Selain pelanggaran netralitas kepala desa, ditemukan pula praktik politik uang. Pasangan calon Ratu Zakiyah dan Najib Hamas diduga memberikan amplop yang berisi uang kepada masyarakat dan berjanji memberikan insentif bagi para pendukung mereka. Tak hanya itu, terdapat pula laporan tentang intervensi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk mendukung pasangan calon tertentu, termasuk dugaan penghentian status tersangka bagi Ketua Apdesi Kabupaten Serang.

Lokataru Foundation menilai bahwa pelanggaran ini menunjukkan adanya orkestrasi kuat dari pihak-pihak berpengaruh dengan sumber daya besar, yang memanfaatkan perangkat desa dan APH untuk memenangkan calon tertentu. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kejelasan dan akuntabilitas dalam Pilkada 2024 di Banten, guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Dengan temuan ini, Lokataru mengimbau agar Bawaslu dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dalam menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, demi memastikan Pilkada yang bersih dan adil di seluruh wilayah Indonesia.( David). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights