Bandara Sam Ratulangi Manado Terancam Ditutup Paksa…?

Beritatrend.com. -Manado Jum’at, 22 November 2024 – Bandara Sam Ratulangi Manado menghadapi ancaman penutupan paksa akibat sengketa pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang belum diselesaikan oleh PT Angkasa Pura I. Aktivis anti-korupsi Arthur Mumu dan Sonny Woba, bersama keluarga ahli waris, mengancam akan mendirikan tenda di depan pintu utama bandara serta membawa dua mobil dum truck bermuatan batu gunung sebagai bentuk protes atas ketidakpedulian terhadap hak-hak mereka.

Aksi ini direncanakan meskipun akan berdampak pada tertundanya penerbangan. Para aktivis bertekad untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Kami siap menduduki Bandara Sam Ratulangi dan menuntut pembayaran ganti rugi yang sudah diperintahkan oleh pemerintah,” tegas Sonny Woba, didampingi oleh Arthur Mumu.

Masalah ini berakar dari sengketa tanah yang terletak di dalam kawasan Bandara Sam Ratulangi, yang hingga kini belum dibayar oleh PT Angkasa Pura I meskipun sudah ada keputusan hukum yang menguatkan hak ahli waris atas tanah tersebut. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa tanah tersebut harus segera diganti rugi, namun hingga saat ini, PT Angkasa Pura I menolak untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Menurut Sonny Woba, penolakan pembayaran ganti rugi ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap surat resmi dari Deputi Sekretariat Negara (Setneg) yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2010. Surat tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 739.300 m² yang terletak di Desa Wusa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, harus diganti rugi oleh PT Angkasa Pura I berdasarkan peraturan yang berlaku.

Arthur Mumu menambahkan bahwa klaim PT Angkasa Pura tentang penguasaan lahan tersebut berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 26 Juni 1995 adalah tidak sah. “Pernyataan itu adalah pembohongan publik, karena tanah di dalam Bandara Sam Ratulangi masih memiliki ahli waris yang sah secara hukum,” ungkap Arthur, menekankan bahwa proses pembangunan bandara di atas tanah tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, tanah milik Rusungan Ramis yang terletak di pintu masuk dan keluar Bandara Sam Ratulangi juga belum diganti rugi. Tanah milik keluarga Ramis, yang kini dikuasakan kepada Yurike Paseki, anak kandung Rusungan Ramis, berlokasi di area yang kini digunakan untuk fasilitas bandara, termasuk area Carga dan VIP Pemda Provinsi Sulawesi Utara.

Permasalahan ini juga telah diketahui oleh Kementerian Perhubungan, dengan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, yang telah mengeluarkan surat rekomendasi pada 9 Januari 2006 untuk pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari PT Angkasa Pura I.

Meskipun demikian, PT Angkasa Pura I tetap berpegang pada klaim mereka bahwa semua proses penguasaan tanah Bandara Sam Ratulangi adalah sah secara hukum. Namun, pihak aktivis dan ahli waris bersikeras bahwa tanah tersebut milik mereka dan telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Manado serta Mahkamah Agung.

Sebagai langkah lanjutan, Arthur Mumu dan Sonny Woba memastikan akan melanjutkan permasalahan ini ke Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan bahwa masalah tanah di Sulawesi Utara, terutama yang melibatkan masyarakat miskin, bisa segera diselesaikan.

Kepala Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan mafia tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang ditugaskan oleh Presiden untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah di seluruh Indonesia.

Dengan ancaman penutupan bandara dan aksi unjuk rasa yang direncanakan, kasus ini semakin mendapat perhatian publik, dan banyak pihak berharap agar penyelesaian yang adil segera terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights