Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Penipuan

Beritatrend.com. – Jakarta Jum’at, 28 November 2024 – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Rosmala, yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 28 November 2024, di kawasan Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, setelah koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rosmala, warga Bekasi yang berusia 48 tahun, merupakan terpidana yang divonis oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Akibat perbuatannya, Rosmala dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, serta denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Jika tidak membayar denda, ia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut keterangan, saat penangkapan, Rosmala bersikap kooperatif, yang mempermudah proses pengamanannya. Setelah ditangkap, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan oleh Jaksa Agung. Dalam program ini, Jaksa Agung mengimbau semua buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Hukum akan terus mengejar mereka demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Penangkapan Rosmala menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus hukum dan menegakkan keadilan. Keberhasilan ini juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!