Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 05/12/24. Kejaksaan Agung, – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menangkap Tersangka AA pada Kamis, 5 Desember 2024, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023, serta sejumlah surat perintah penyidikan lainnya. Setelah diamankan, Tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum dilanjutkan dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Selatan.
Tersangka AA sebelumnya telah ditahan dalam kasus lain terkait pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam perkara ini, AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, bersama dengan sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal. Praktik ini bertentangan dengan kewajiban PT Timah Tbk yang seharusnya melakukan penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sendiri.
Kasus ini semakin rumit dengan pengungkapan adanya kerja sama ilegal dengan sejumlah perusahaan afiliasi yang membeli bijih timah dari penambang ilegal. Selain itu, biaya pemurnian yang lebih tinggi dari biasanya juga menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara dilaporkan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 300,003 triliun. Dalam proses hukum sebelumnya, Tersangka Alwin Albar, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.
Tersangka AA kini menghadapi dakwaan dengan ancaman pidana penjara yang berat. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga puluhan tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan dampaknya terhadap sektor pertambangan timah di Indonesia. Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelaku ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.