Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan

Beritatrend.com. –Medan Sabtu, 07 Desember 2024 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi, Arief S. Trinugroho, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus, di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12), menanggapi isu yang beredar mengenai penunjukan tersebut.

Menurut Ilyas, penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pasal 71 ayat tersebut, dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan di seluruh anggota direksi BUMD, pelaksanaan tugas pengurusan dapat diambil alih oleh pengawas.

Lebih lanjut, Ilyas juga mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendirian Perumda Tirtanadi telah mengatur hal serupa. Pada Pasal 55 ayat (1) Perda tersebut, dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pengurus Perumda Tirtanadi dapat diambil alih oleh pengawas atau pejabat internal lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengurusan.

Ilyas menegaskan, “Jadi, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam penunjukan ini. Pengawas berhak menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lain untuk mengisi jabatan direksi yang kosong.”

Penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi mengikuti pengakhiran masa tugas Direktur Utama PDAM Tirtanadi sebelumnya, Kabir Bedi, yang telah berakhir pada pertengahan tahun 2024. Seiring dengan perubahan ini, Arief S. Trinugroho diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik hingga penunjukan pejabat definitif.

Perlu diketahui, pada awal Desember 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode 2022-2024 juga telah memasuki masa purna bhakti, dan kabar beredar bahwa beliau ditunjuk untuk mengisi jabatan kosong sebagai Plt Direktur PDAM Tirtanadi.

Di akhir keterangan persnya, Ilyas Sitorus menegaskan bahwa Pemprov Sumut tetap berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada, serta memastikan bahwa pengelolaan PDAM Tirtanadi berjalan lancar demi kepentingan masyarakat.

Artikel ini disampaikan di sela-sela Konferensi Provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024-2029 yang berlangsung di Medan, yang turut dihadiri berbagai pihak terkait. (Rizki Zulianda). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!