Kemendagri : Perlindungan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam jaminan keselamatan kerja

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 10 Desember 2024 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah (Pemda) dalam memperluas jaminan keselamatan kerja bagi pekerja sektor informal.

Ribka Haluk mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapat perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja informal merupakan kelompok yang jumlahnya sangat besar dan terpapar pada risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Ribka dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Ribka juga memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kajian ini penting sebagai upaya untuk memastikan pelayanan yang lebih optimal dan transparan bagi pekerja, khususnya dalam sektor informal.

“Kami akan terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mengimplementasikan program perlindungan jaminan keselamatan kerja yang lebih luas.

Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk melindungi pekerja kita,” tegas Ribka.

Langkah ini menjadi sangat relevan, mengingat sektor informal mencakup sebagian besar tenaga kerja Indonesia, namun mereka sering kali tidak terlindungi oleh sistem jaminan sosial yang ada.

Perlindungan bagi mereka sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!