Beritatrend.com. – Serdang Bedagai Sabtu, 21/13/24. – Warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dibuat resah oleh dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit PT Socfindo Bangun Bandar.
Limbah cair yang dihasilkan pabrik tersebut diduga dibuang ke parit menuju Sungai Kerapuh tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai, sehingga menimbulkan bau busuk dan merusak ekosistem sungai.
Akibat pencemaran tersebut, dampak buruk dirasakan langsung oleh warga, terutama petani dan nelayan.
Seorang warga mengungkapkan bahwa tanaman padi yang dialiri air bercampur limbah mengalami pembusukan dan gagal panen.
“Tanaman padi kami mati. Air yang mengalir ke sawah sudah tercemar. Ini sangat merugikan,” ujar seorang petani dengan nada kecewa kepada awak media.
Sementara itu, nelayan tradisional yang biasa menjala ikan di Sungai Kerapuh juga mengalami nasib serupa.
Hasil tangkapan mereka menurun drastis karena ikan-ikan di sungai mati diduga akibat limbah beracun.
Lembaga Lingkungan Hidup Angkat Bicara
Kordinator Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Anwar SK, menyebutkan bahwa pembuangan limbah secara ilegal merupakan ancaman serius bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Limbah industri yang tidak diolah dengan baik sangat berbahaya. Pencemaran air ini tidak hanya merusak sungai, tetapi juga membahayakan biota laut, tanah, dan kesehatan masyarakat. Ini pelanggaran berat,” ungkap Anwar kepada media.
Tindakan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah yang melampaui baku mutu air dapat dikenai sanksi berat.
Pasal 98 menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan semua pelaku industri untuk mengelola limbahnya sesuai standar yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah, PT Socfindo harus bertanggung jawab. Masyarakat juga memiliki hak untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang,” tambah Anwar.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain penindakan hukum, warga mendesak perusahaan untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai agar pencemaran tidak terus berlanjut.
Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengelolaan limbah yang baik demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sungai Kerapuh, yang dahulu menjadi sumber kehidupan, kini terancam kehilangan fungsinya akibat ulah manusia. (Nanda). *