Beritatrend.com. – Kota Tangerang Jum’at, 24/01/25. – Dugaan kelebihan pembayaran gaji tenaga harian lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang menjadi sorotan publik.
Ketua DPD LSMK-PK Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa dugaan ini tidak hanya berdasarkan opini, melainkan data konkret yang siap diuji di hadapan hukum.
Syamsul Bahri, yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil estimasi anggaran tahun 2022 dan 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,86 miliar untuk tahun 2022 dan Rp. 1,17 miliar untuk tahun 2023.
“Ini bukan sekadar isu atau cerita kosong. Kami memiliki data dan siap berdebat secara hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Menurut Syamsul, kelebihan pembayaran tersebut berasal dari empat bidang utama THL, yaitu tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga pelayanan umum, dan tenaga administrasi.
Berdasarkan perhitungan gaji rata-rata sebesar Rp. 3,2 juta per bulan, terjadi perbedaan mencolok antara nilai pagu anggaran dan realisasi kebutuhan gaji.
Rincian Kelebihan Anggaran
Sebagai contoh, untuk tenaga pelayanan umum di tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp. 2,17 miliar, realisasi kebutuhan gaji hanya Rp. 544 juta, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp. 1,63 miliar.
Sementara itu, bidang administrasi menunjukkan selisih lebih dari Rp. 130 juta. Pola serupa juga ditemukan dalam anggaran tahun 2023, dengan selisih dana yang signifikan.
“Jika dirangkum, terdapat indikasi ketidaksesuaian anggaran hingga miliaran rupiah. Ini bukan angka kecil, dan patut menjadi perhatian serius,” tambah Syamsul.
Minimnya Transparansi Informasi Publik
Selain dugaan kelebihan anggaran, Syamsul juga menyoroti kurangnya transparansi Dinas Kominfo dalam menyediakan informasi publik.
Padahal, sebagai instansi yang mengelola data dan komunikasi pemerintah, keterbukaan seharusnya menjadi prioritas.
“Bukan hanya soal angka, ini menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Transparansi adalah kunci utama, namun hingga kini masih ada kendala besar dalam mengakses informasi terkait anggaran tersebut,” ujar Syamsul dengan nada serius.
Tanggapan Pihak Dinas
Terkait tudingan ini, Dinas Kominfo Kota Tangerang telah memberikan surat bantahan pada 29 Oktober 2024 dengan nomor 043.35/1153-PPID/2024.
Namun, bantahan tersebut dianggap tidak cukup menjawab detail dugaan yang dilaporkan oleh Syamsul dan timnya.
“Mereka hanya membantah tanpa memberikan data pembanding yang jelas. Jika memang mereka yakin tidak ada yang salah, mengapa takut membuka semua data?” tantang Syamsul.
Harapan untuk Transparansi
Syamsul menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran di sektor pemerintah.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di Kota Tangerang.
“Kami tidak mencari masalah, kami hanya ingin kebenaran. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan transparansi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi pemerintah Kota Tangerang dalam menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akankah ada titik terang dari dugaan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.