Beritatrend.com. – Palembang, 5 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi.
Kali ini, tim yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H. berhasil menangkap Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, seorang terpidana kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Pom Bensin Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat.
Leksi Yandi telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu tahun enam bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI.
Korupsi Pengadaan Alat COVID-19, Negara Rugi Rp 734 Juta
Leksi Yandi divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 734.778.813.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 6 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi hukuman:
- 8 tahun penjara,
- Denda Rp 400 juta (subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar),
- Membayar uang pengganti Rp 734.778.813 atau pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Namun, selama persidangan, Leksi Yandi tidak pernah hadir dengan alasan yang sah (in absentia), hingga akhirnya diputus bersalah tanpa kehadirannya.
Dibekuk Saat Isi BBM, Langsung Dibawa ke Rutan
Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim TABUR Kejati Sumsel akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Leksi Yandi di Cibinong.
Saat sedang mengisi bahan bakar di Pom Bensin Pondok Rajeb, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan.
Usai penangkapan, Leksi Yandi langsung dititipkan ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya pada Rabu, 5 Februari 2025, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Kejaksaan Berantas Korupsi
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam mengejar buronan yang berusaha menghindari hukuman.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus memburu para pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor,” ujar Adi Chandra, S.H., M.H., Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan korupsi lainnya bahwa hukum tetap akan mengejar mereka, kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi.