132 Perkara Sengketa Pilkada Disetop MK !

40 Perkara Lanjut ke Pembuktian

Beritatrend.com. – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menyetop 132 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Sementara itu, sebanyak 40 perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Putusan ini diumumkan dalam tiga sesi sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan bahwa sesi ketiga pada malam hari itu membacakan 42 putusan dan ketetapan dari total 48 perkara yang dipanggil.

Enam perkara di antaranya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.

“Sesi ketiga malam hari ini yang dipanggil untuk hadir dalam sidang sejumlah 48 perkara.

(Rincian) 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan, ada enam perkara yang belum dibacakan,” ujar Arief Hidayat dalam sidang.

132 Perkara Gugur, Bandung Barat dan Bekasi Masuk Daftar

Dari total 132 perkara yang tidak dilanjutkan, beberapa daerah yang menjadi sorotan di antaranya adalah Bandung Barat dan Kota Bekasi.

Selain itu, daerah-daerah lain yang perkaranya disetop meliputi Kabupaten Kerinci, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Bone Bolango, Kota Palembang, hingga Gubernur Papua Selatan dan Papua Tengah.

Keputusan ini berarti para pemohon di 132 daerah tersebut tidak bisa lagi melanjutkan gugatan mereka di MK, dan hasil Pilkada di daerah mereka tetap berlaku sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Di sisi lain, sebanyak 40 perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian.

Putusan ini diambil setelah sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan syarat formil dan materiil dari setiap gugatan yang diajukan.

“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Suhartoyo.

Beberapa daerah yang akan menjalani sidang lanjutan antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kota Banjarbaru, Kabupaten Aceh Timur, Gubernur Bangka Belitung, dan Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, dari sesi sidang Rabu (5/2), beberapa daerah yang masih memiliki peluang di MK adalah Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digoel, Gubernur Papua Pegunungan, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak, dan beberapa lainnya.

Agenda Sidang Lanjutan

Sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan mendalami bukti-bukti dari para pemohon untuk menentukan apakah gugatan mereka layak dikabulkan atau tidak.

Keputusan MK ini menjadi penentu terakhir dalam sengketa Pilkada 2024, di mana hanya perkara yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan putusan lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan ini, para pasangan calon dan tim sukses yang masih berjuang di MK kini harus menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi sidang lanjutan.

Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya dihentikan, hasil Pilkada telah bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!