Beritatrend.com. -Pematang Siantar Selasa, 16/07/24. Kontroversi besar terjadi di Kota Pematang Siantar setelah terungkap bahwa seorang pendeta dan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di kota ini, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Maradona, belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
MITUN, pendeta yang terlibat dalam insiden tersebut, dilaporkan melakukan pemukulan terhadap Maradona setelah ditegur terkait perilaku di sebuah kuil. Meskipun bukti fisik dan kesaksian dari saksi-saksi lokal tersedia, polisi tampak enggan untuk mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut terhadap MITUN.
Keterlibatan Pihak Berwenang Dalam Pertimbangan
Warga setempat mengungkapkan ketidaksenangan mereka atas keputusan polisi yang dinilai tidak tegas terhadap MITUN. Sebuah pernyataan dari salah seorang warga menyebutkan bahwa MITUN memiliki hubungan dekat dengan pejabat kota, termasuk Walikota Pematang Siantar dan aparat kepolisian setempat, yang diduga mempengaruhi penanganan kasus ini.
Keluhan Terhadap Penanganan Hukum
Kasus penganiayaan ini telah mencapai kejaksaan beberapa kali, namun setiap kali berkas kasus dikembalikan dengan alasan bukti yang diajukan tidak lengkap atau perlunya pemeriksaan tambahan oleh saksi ahli. Advokat dari pihak korban, Raymon Berlin Gultom, mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk penghambatan terhadap keadilan yang seharusnya diterapkan dalam proses hukum.
Tuntutan dan Ancaman Demonstrasi
Dalam sebuah pernyataan resmi, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Cabang Siantar Simalungun menyuarakan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini. Mereka menuntut agar kepala kejaksaan dan Kapolres Pematang Siantar segera mengambil langkah tegas, termasuk penahanan terhadap MITUN. Ancaman untuk menggelar demonstrasi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dipenuhi juga disampaikan sebagai bentuk tekanan kepada pihak berwenang.
Tinjauan Kejaksaan dan Kapolres Diharapkan
Masyarakat dan kelompok advokasi berharap agar kasus ini tidak lagi dianggap remeh oleh pihak berwenang. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan untuk bertindak adil dan profesional tanpa memandang status sosial atau hubungan pribadi terhadap tersangka.( Nanda ).*