Beritatrend.com. -Jakarta Kamis, 01/08/24. Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang ilegal senilai Rp 165 miliar dalam sebuah aksi yang melibatkan berbagai unit vertikal. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau, serta berbagai barang kena cukai lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai serta tiga unit vertikal di Banten, Merak, dan Soekarno Hatta.
“Barang-barang ini adalah hasil penindakan yang melibatkan sinergi antara berbagai instansi penegak hukum,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024). Sebagai contoh, penindakan terhadap 11.066.200 batang rokok ilegal dilakukan pada Agustus 2021 di Cikupa dan Cengkareng, Banten, yang berakhir pada pemusnahan setelah proses hukum selesai.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Banten menindak 9.363 botol MMEA sepanjang tahun 2023, sementara Bea Cukai Merak juga menindak 238 botol MMEA ilegal dari Desember 2022 hingga Juni 2023. Bea Cukai Soekarno Hatta menyita berbagai barang ilegal lainnya, termasuk 4.578 botol MMEA dan 509.930 batang rokok.
Nirwala menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai terhadap transparansi dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal di Indonesia,” tutup Nirwala.
Aksi ini diharapkan tidak hanya mengurangi peredaran barang ilegal tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi Bea Cukai dalam penegakan hukum.