BPJS Kesehatan Mengganti Kelas 1-3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Mulai 30 Juni 2025: Berikut Tarifnya

Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6/2024).

Beritatrend.com. -Jakarta kamis,06/06/24.  Pemerintah akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6/2024). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Perubahan Fasilitas Rawat Inap ;-Berdasarkan Perpres 59 pasal 103 b, penerima fasilitas rawat inap standar harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2025. Ali Gufron menyebutkan bahwa hingga tanggal tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap KRIS sesuai kemampuan masing-masing. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan pelayanan KRIS sebelum program resmi berlaku, tarif yang dibayarkan tetap mengacu pada kelas yang dipilih sebelumnya.

Tarif dan Iuran KRIS ; –Meski perubahan kelas akan segera diberlakukan, pemerintah belum menentukan tarif baru untuk program KRIS. Saat ini, tarif iuran masih berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3. Berdasarkan peraturan sebelumnya, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk Kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan untuk Kelas I, sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Evaluasi dan Penetapan Tarif ; –Perpres 59 Tahun 2024 juga menyatakan bahwa iuran belum mengalami perubahan meski KRIS akan diterapkan pada 30 Juni 2025. Pasal 103B nomor 4 menyebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait penerapan KRIS. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru, yang akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kontribusi Peserta Penerima Upah ; –Ali Gufron juga menambahkan bahwa peserta penerima upah, baik pegawai negeri, TNI Polri, maupun pekerja di perusahaan swasta, tetap membayar 1% dari gaji mereka, sementara pemberi kerja membayar 4%.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan KRIS untuk memastikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini mengenai tarif dan iuran KRIS, masyarakat diharapkan tetap mengikuti update resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah. (Syaparudin).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights