Beritatrend.com -Jakarta senen, 15/05/24. BPJS Kesehatan mengumumkan akan melakukan penyesuaian tarif iuran seiring dengan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyatakan bahwa evaluasi mendalam akan dilakukan sebelum menentukan manfaat layanan, tarif, hingga besaran iuran.
“Kami akan mengevaluasi semuanya. BPJS Kesehatan bukan pihak yang melakukan evaluasi akhir, tetapi kami akan bekerja sama untuk menentukan manfaat layanan, tarif, dan iurannya,” ujar Ghufron, Selasa (14/5/2024). Ia juga memastikan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih mencukupi meski menghadapi tantangan peningkatan klaim dan kenaikan tarif layanan kesehatan.
Keuangan BPJS Masih Aman
Ghufron mengungkapkan bahwa meskipun anggaran tahun berjalan menunjukkan potensi defisit, secara keseluruhan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tetap stabil. “Kalau peralatan dan utilisasi naik terus tentu suatu saat tidak cukup dananya, tetapi saat ini kondisi masih stabil,” jelasnya.
Iuran Masih Mengacu pada Perpres Lama
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa tarif iuran JKN yang berlaku saat ini masih merujuk pada Perpres No. 64/2020 hingga adanya pengesahan Perpres No. 59/2024. Tarif tersebut adalah Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III per orang per bulan. Untuk kelas III, terdapat subsidi sebesar Rp7.000 dari pemerintah sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Evaluasi pelayanan rawat inap yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Rizzky.
Penerapan KRIS Paling Lambat Juni 2025
Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa penerapan KRIS harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025. Hal ini diatur dalam Perpres No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang JKN.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Perpres No. 59/2024. Sebelum 30 Juni 2024, rumah sakit bisa mulai menerapkan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan mereka.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sambil memastikan kelangsungan finansial program JKN. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang menunggu hasil evaluasi yang akan menjadi dasar penetapan tarif dan manfaat layanan ke depan.